"Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas kepala daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta," tulisnya lagi.
Budi Hartono juga membeberkan, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Berikut isi lengkap suratnya yang dikutip dari akun instagram resmi @petergontha pada Minggu, 13 September 2020.
Baca Juga: Daftar Online Ditutup, Ini Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 3, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin Besok
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 13 September 2020 Shio Kelinci Awas Frustasi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 September 2020 Virgo Keberuntungan Ada Dipihakmu