Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Berakhir Senin Besok, Berikut Cara Daftarnya

- 13 September 2020, 06:00 WIB
Kuota Kartu Prakerja Gelombang 8 Tinggal Sedikit, Ayo Jangan Tunda untuk Daftar Gelombang 8 di Sini!
Kuota Kartu Prakerja Gelombang 8 Tinggal Sedikit, Ayo Jangan Tunda untuk Daftar Gelombang 8 di Sini! /Instagram/@auto_jutawan1

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 yang dimulai pada 10 September 2020 lalu.

Sedangkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 akan berakhir pada 14 September 2020 mendatang.

Bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, diharuskan membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Alhamdullilah, Gelombang 8 Kartu Prakerja Resmi Dibuka Hari Ini Masuk Disini www.prakerja.go.id

Dikutip dari laman PORTAL JEMBER dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id Untuk bisa terdaftar di Kartu Prakerja gelombang 8 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Adapun cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka, yang Tak Lolos di 7 Cukup Klik Gabung

  1. Buka www.prakerja.go.idpada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Tahap 3, Menaker Perkirakan Subsidi Gaji Rp 600.000 Ditransfer Senin Besok

Berita ini sebelumnya telah terbit di portaljember.com dengan judul Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 8 telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mekanisme Kartu Prakerja gelombang 8 ini sama dengan gelombang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x