Memahami UU Penyiaran, Isi dan Maknanya

- 31 Agustus 2020, 07:30 WIB
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran./ANTARA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran./ANTARA /

Makna yang terkandung bahwa dalam Undang-undang tersebut adalah:

1. Pada ayat 1 menerangkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan budaya asli bangsa Indonesia di era modernisasi serta memberi kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk mengembangkan atau menampilkan budaya di tiap-tiap daerah bangsa Indonesia yang tentu berbeda-beda.

Baca Juga: ASN Pemko Banda Aceh Ditracking, Soal Wawakot Zainal Arifin Positif Covid-19

Selama budaya tersebut tidak melanggar norma bangsa Indonesia dan hukum bangsa Indonesia yang sudah berlaku dan dapat diterima oleh masyarakat sekitar

2. Pada ayat 2 negara menghormati/mengakui bahasa daerah yang ada di tiap-tiap wilayah negara Indonesia,ini menandakan ketika menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari bukanlah suatu tindakan melanggar hukum.

Dan Bahasa daerah tidak perlu diganti dengan Bahasa Indonesia yang sudah ditentukan dengan EYD.

Baca Juga: Ini Penyebab Posisi Wapres Ma'ruf Amin Rentan 'Digoyang', Cak Hamid: Saran Saya Dia Balik ke NU

Karena Bahasa Daerah merupakan kekayaan budaya nasional.Yang patut dipelihara dan dilestarikan karena itu merupakan warisan nenek moyang negara Indonesia.

Bagaimanapun semoga Undang-undang apapun yang berlaku di Negara kita tidak memasung Hak Asasi Manusia dan bertumpu pada kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongan.***(Yuliani Dewi)

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x