Makna yang terkandung bahwa dalam Undang-undang tersebut adalah:
1. Pada ayat 1 menerangkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memajukan budaya asli bangsa Indonesia di era modernisasi serta memberi kebebasan kepada rakyat Indonesia untuk mengembangkan atau menampilkan budaya di tiap-tiap daerah bangsa Indonesia yang tentu berbeda-beda.
Baca Juga: ASN Pemko Banda Aceh Ditracking, Soal Wawakot Zainal Arifin Positif Covid-19
Selama budaya tersebut tidak melanggar norma bangsa Indonesia dan hukum bangsa Indonesia yang sudah berlaku dan dapat diterima oleh masyarakat sekitar
2. Pada ayat 2 negara menghormati/mengakui bahasa daerah yang ada di tiap-tiap wilayah negara Indonesia,ini menandakan ketika menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari bukanlah suatu tindakan melanggar hukum.
Dan Bahasa daerah tidak perlu diganti dengan Bahasa Indonesia yang sudah ditentukan dengan EYD.
Baca Juga: Ini Penyebab Posisi Wapres Ma'ruf Amin Rentan 'Digoyang', Cak Hamid: Saran Saya Dia Balik ke NU
Karena Bahasa Daerah merupakan kekayaan budaya nasional.Yang patut dipelihara dan dilestarikan karena itu merupakan warisan nenek moyang negara Indonesia.
Bagaimanapun semoga Undang-undang apapun yang berlaku di Negara kita tidak memasung Hak Asasi Manusia dan bertumpu pada kepentingan rakyat, bukan pribadi atau golongan.***(Yuliani Dewi)