Pengeroyok Dokter Jaga RSUD Banyuwangi Ditangkap Petugas, Salah Satunya Ketua GMBI

- 10 Agustus 2020, 21:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengeroyokan terhadap dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka pengeroyokan terhadap dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya /

RINGTIMES BALI - Oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diduga mengeroyok dokter jaga di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Pitra A Ratulangi, di Surabaya, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial M dan H, warga Wongsorejo, Banyuwangi.

"Dengan ditangkapnya dua tersangka ini, kami telah menahan tiga orang setelah sebelumnya menangkap Ketua GMBI Distrik Banyuwangi berinisial S," ujarnya. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk disidik.

Baca Juga: Ringtimesbali.com Siap Diverifikasi Dewan Pers

Ratulangi menjelaskan kasus ini bermula saat M dan H mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan pada 27 Juli 2020 pukul 22.30 WIB untuk mengantarkan salah seorang pasien berobat.

Usai diperiksa, dokter meminta pasien untuk rawat jalan, tetapi para anggota LSM GMBI ini tidak terima dengan keputusan dokter dan meminta pasien diopname.

Akhirnya mereka mendatangi rumah sakit untuk mengeroyok dokter itu. "Pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut," katanya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Jembrana, Kapolres Tegaskan Anggota Bersikap Netral

Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas.

"Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," kata Ratulangi.***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x