Habis Hina Bupati, Anggota DPRD Divonis 19 Bulan Penjara

- 10 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //Pixabay/Ichigo121212

RINGTIMES BALI - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa telah menghina Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Atas kejadian tersebut Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki memvonis anggota DPRD Sony Hendra Ratissa penjara 18 bulan

Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi, di Saumlaki, Maluku, Senin, mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yakni sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Miris, Hidup Sendiri di Rumah Kecil dan Bocor, Wanita di Jembrana Ini Pasrah, Hidup dari Jual Tamas

"Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat," katanya.

Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310, namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.

Sebelumnya, Kilyon Luturmas, pengacara sang bupati menyatakan, Ratissa mencemarkan nama baik Fatlolon di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh tiga anggota DPRD saat itu, yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity, dan Petrus Canisius Jaflaun.

Baca Juga: Si Jago Merah Menghanguskan Pabrik Bioethanol di Mojokerto.

Pernyataan yang disampaikan Ratissa adalah: Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol. Kemudian pernyataan ini didengar ketiga saksi dan disampaikan kepada Fatlalon barulah dia mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.

"Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding" kata penasihat hukum Ratissa, Andreas Mathias Go.***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x