UPDATE: Jokowi Tandatangani PP, Kini Pegawai KPK Resmi jadi ASN

- 10 Agustus 2020, 19:10 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /- Foto: Instagram @jokowi

RINGTIMES BALI - Kini Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN setelah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo tentang penerbitan PP Nomor 41/2020, hal tersebut  tidak akan mengurangi independensi KPK.

“PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B, dan pasal 69C.

Baca Juga: Paksa Masyarakat Bayar Parkir, Delapan Jukir Liar di Tangkap Polisi

Aturan itu pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019, pegawai KPK itu dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.

Ia menambahkan, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Baca Juga: Istri Walikota Banjarbaru Antarkan Suaminya ke Peristirahatan Terakhir Akibat Covid-19

Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Purwono.

PP Nomor 41/2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x