Palsukan Hasil Swab di Bandara Soetta, Mahasiswa Papua Ditangkap dan Dikarantina

- 10 Agustus 2020, 13:48 WIB
ilustrasi hasil SWAB./*pixabay
ilustrasi hasil SWAB./*pixabay /

RINGTIMES BALI - Seorang mahasiswa berinisial FM terbukti telah memalsukan dokumen hasil swab PCR yang tertulis berasal dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Atas peristiwa itu, pemuda asal Papua ini langsung diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Syaputra mengatakan, awal penangkapan itu saat Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta bersama dengan personel KKP tengah melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan penumpang di Terminal III, Bandara Soetta.

Baca Juga: Mengharukan, Ini Unggahan Terakhir Wali Kota Banjar Baru Nadjmi Adhani yang Meninggal karena Covid

"Pemuda asal Papua itu ditangkap bersama rekannya bernama Abdur Rahman pada 14 Juli 2020, di Terminal III, Bandara Soetta saat hendak kembali ke Papua, menggunakan pesawat Garuda GA 656 dengan rute, Jakarta-Sentani-Jayapura, Papua," kata Kombes Pol Adi seperti dikutip Ringtimesbali.com dari situs RRI, Senin 10 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan dari dokter Tunggul, selaku tenaga ahli kesehatan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno Hatta, surat tersebut ditelusuri dan terbukti palsu.

FM juga dilakukan rapid ternyata hasilnya reaktif. Terlebih lagi, FM tentang ternyata aktif dalam melakukan siar keagamaan sehingga aktif bertemu dengan masyarakat ataupun mengumpulkan banyak massa saat melakukan siar keagamaan.

Baca Juga: Pakar: Prabowo Sulit Dijual di Pilpres 2024, Rakyat Banyak yang Kecewa karena Dukung Jokowi

"Selain di karantina, FM dikenakan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 tentang Pemalsuan serta Pasal 268 KUHP tentang Surat atau Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x