Sampai di Indonesia, WNA Wajib Tes PCR dan Isolasi Mandiri 14 Hari

- 9 Agustus 2020, 23:40 WIB
Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk
Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk /

Walaupun demikian, ia menyebut WNA yang hasil tes cepatnya non-reaktif tetap wajib tes usap.

Baca Juga: Bill Gates : Tes Covid-19 di AS Hanya Sampah, Buang Uang Percuma

Sementara itu, untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap Covid-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.

"Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah," terang Andy.

Ia menyebutkan ada sekitar 192.000 warga negara asing di Indonesia selama masa pandemi. Dari angka itu, 334 di antaranya positif COVID-19, tetapi 228 WNA telah dinyatakan sembuh dan sembilan orang meninggal dunia.

Baca Juga: Tembus, Sekali Makan Tagihan Capai 51 Juta, Nitizen : Banyak Banget Sampe Abis Segini

Pemerintah Indonesia juga telah membantu pemulangan lebih dari 13.000 warga negara asing, yang terdiri dari wisatawan, keluarga diplomat, tenaga kerja asing, selama masa pandemi.

Covid-19 pertama kali mewabah di Kota Wuhan, China, akhir tahun lalu. Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia pada Rabu mengumumkan ada 1.853 kasus baru dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien positif mencapai 68.079 orang.

Baca Juga: Menggiurkan Tunjangan Walikota Solo Sangat Besar, Anak Presiden Pun Ikut Mencalonkan Diri

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x