RINGTIMES BALI - Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tahun ini meskipun di tengah pandemi Covid-19, keputusan itu telah diputuskan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Persaingan calon sudah mulai memanas dan terasa bisa dilihat dari ramainya pemasangan baliho para kandidat calon, meskipun pendaftaran belum mulai.
Kali ini Kota Solo menjadi menarik dikarenakan anak dari Presiden RI Joko Widodo ikut memperebutkan kursi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan oleg PDI Perjuangan serta didukung partai Gerindra, Golkar, PSI, dan PAN untuk berpasangan dengan Teguh Prakosa.
Baca Juga: Penista Agama di Cicendo Diangkap, Ini Penjelasan Wakil DPRD Kota Bandung
Berita ini sebelumnya telah terbit di PR Mantra Sukabumi dengan judul Ternyata Segini Tunjangan Walikota Hingga Anak Presiden Mau Mencalonkan Diri
Yang jadi pertanyaan, berapa gaji Walikota, hingga anak presiden, Gibran mau mencalonkan diri menjadi Walikota.
Dikutip dari berbagai sumber, gaji Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerahh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Baca Juga: Pelajar SMA Tewas Jatuh di Tebing Gunung Piramid Bondowoso
Dalam PP tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara gaji pokok seorang Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.