Ini Empat Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning

- 9 Agustus 2020, 12:14 WIB
Webinar arahan Mendikbud RI untuk pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau.
Webinar arahan Mendikbud RI untuk pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau. /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI- Tim Komunikasi Publik, Penanggulangan Covid-19 Nasional, Sabtu, 8 Agustus 2020 merilis empat syarat yang harus dipenuhi untuk pembelajaran dengan cara tatap muka di daerah zona kuning dan hijau.

Pandemi COVID-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.

Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.

Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Baca Juga: Melaut Sejak Sabtu, Seorang Nelayan Hilang di Pantai Kedonganan, Tim SAR Lakukan Pencarian

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: India Menjadi Negara Terbanyak Penambahan Covid19, Indonesia Bagaimana?

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19.

Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: 2 Tahun Tinggal di Singapura, Denada 'Buka Lowongan'? Buat Dengerin Dia Ngomong

Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi COVID-19.

Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencana tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Baca Juga: Diizinkan Balikan dengan Mantan, Ayu Ting Ting 'Ogah' Masih Setia Sama yang Ini

Kemendikbud mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang digital. Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x