Penyuntik Ratusan Tabung Gas di Tangerang Ditangkap, Begini Modusnya

- 7 Agustus 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi Tabung Gas
Ilustrasi Tabung Gas /Antara/

RINGTIMES BALI - Lima pelaku penyuntik tabung gas di wilayah Tangerang, Banten berasil ditangkap Polisi, dan dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf a, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam video konferensi persnya, tersangka kami akan jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya, Jumat 7 Agustus 2020.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Baca Juga: Jetpack Komersil Pertama di Dunia! Ini Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Terbang

Alwi menjelaskan kelima pelaku terlibat dalam tindak pidana pengangkutan penyimpanan niaga gas tanpa kelengkapan surat izin usaha.

Kronologinya, pada Rabu (5/8), Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan di dua lokasi kegiatan yang ditengarai sebagai tempat kegiatan penyuntikan tabung gas.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berlokasi di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten. Sedangkan TKP kedua beralamat di Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Sameer Sharma Ditemukan Tewas di Apartemen

"Dari sana penyidik telah mengamankan lima orang, termasuk di antaranya yang sebagai penanggung jawab," ucap Awi seperti dikutip Ringtimesbali.com dari laman ANTARA.

Kelima pelaku masing-masing berinisial ES dan ED selaku pengemudi, RA dan NS selaku tenaga bongkar muat, dan G sebagai penanggung jawab kegiatan penyuntikan tabung gas.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x