Begini Skema Subsidi Buruh Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Disiapkan Menaker

- 7 Agustus 2020, 07:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah./*
Menaker Ida Fauziyah./* /

RINGITMES BALI - Program subsidi pemerintah bagi 13,8 juta terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan berjalan pada September 2020, siap dijalankan.

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September, " kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Kipas Angin Perlu Ada Dikamar Tidur, Simak 2 Alasannya

Menaker menegaskan subsidi gaji akan diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali. Hal itu berarti dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.

Ida memastikan penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Membandel, Sat Pol PP Paksa Tutup Panti PIjat di Sentul

Para pekerja itu harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, " katanya, seperti dikutip Ringtimesbali.com dari laman ANTARA.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x