Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.*** (Ari Nursanti/pikiran Rakyat)