Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Masih Ada Kesempatan dan Begini Caranya

- 2 Agustus 2020, 15:05 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).*
PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).* /HANDRI HANDRANSYAH/"PR"/

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa syarat untuk melakukan pengurusan.

Baca Juga: Mahfud MD Geram, Merasa Dikerjai Mafia Hukum, Pemerintah Akan Seret Habis Komplotan Djoko Tjandra

Seperti STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor), bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Untuk pembayaran, terdapat berbagai pilihan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Seperti melalui kantor Samsat, Samsat keliling, E-Samsat Nasional, Sambara, Samades dan Samsat J'bret seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan lainnya.

Menariknya, Bapenda Jawa Barat memberikan berbagai hadiah untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di program Triple Untung.

Baca Juga: Listrik di Kota Gianyar Padam, Akibat Layangan

Hadiahnya seperti sepeda motor, umroh serta tabungan dengan nilai jutaan rupiah.***(Aldiro Syahrian/pikiranrakyat.com)

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x