"Ada (mafia hukum) di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya artikel ini terbit di Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Kembali Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jika Ia Mengajukan PK, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur".
Baca Juga: KPU Denpasar Gencar Monitoring Coklit
Sebelumnya, Mahfud juga pernah mengajak masyarakat untuk memantau MA menangani kasus ini.
"Masyarakat yang harus memelototi pengadilan ini apakah begitu beraninya, begitu teganya, masih main-main dengan ini pengadilan ya, sudah ditangkap dengan begitu susahnya," ujarnya.
Menurut Mahfud, pengawasan dari masyarakat, sangatlah penting, karena penangkapan Djoko pun tidak lepas dari dorongan publik.
Baca Juga: Nyatakan 'Kalah Perang' Dokter dan Perawat Desak Filipina Lockdown
Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.
Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.
Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.