RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian sudah menyimpulkan bahwa kasus Yodi Prabowo Editor Metro TV merupakan kasus bunuh diri
Kepolisian juga menyimpulkan setelah memeriksa kurang lebih 34 orang saksi yang merupakan keluarga, pacar, rekan kerja korban, hingga masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa barang bukti berupa sepeda motor korban, CCTV, sidik jari yang terdapat pada pisau dan juga memeriksa para saksi hingga mengerahkan anjing pelacak.
Baca Juga: Disebut Meniru Pangeran Harry, Pangeran William dan Kate Middleton Bantu Warga Terdampak Corona
Berita ini sebelumnya telah terbit di mantrasukabumi.com dengan judul Polisi Buka Kembali Kasus Yodi Prabowo? Ini Fakta Sebenarnya
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa kasus kematian Yodi kemungkinan besar bisa dibuka lagi jika pihak kepolisian menemukan bukti baru atau novum.
"Pihak penyidik (kemungkinan) masih membuka. Silahkan saja kalau memang ada fakta-fakta baru atau ada novum baru lagi yang bisa disajikan," ujar Yusri kepada wartawan Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Warga Kebingungan, Sapi Qurban Lepas dan Mengamuk Sampai Kerumah Warga
Yusri menegaskan kesimpulan motif bunuh diri dalam kasus kematian Yodi itu sudah sesuai dengan fakta-fakta penyelidikan yang merujuk dari bukti dan keterangan saksi ahli.
Menurutnya pernyataan tersebut sekaligus untuk menjawab semua keraguan, baik dari pihak keluarga atau masyarakat tentang kematian Yodi. Sebab, dugaan kematian Yodi berkembang liar di masyarakat, mulai dari korban pembunuhan, hingga adanya orang ketiga.