Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya.
Baca Juga: Puncak Kemarau di Bulan Agustus Indonesia Terancam Kekeringan
Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.
Artikel ini sebelumnya terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Ini Hukumnya Bila Hari Raya Iduladha Jatuh Pada Hari Jumat" yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Ini Lho Alasannya, Kenapa Cuaca di Bali dan Seluruh Indonesia Jadi Dingin Banget di Siang Hari
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa, “Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, ” Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”
Berdasarkan keterangan di atas, dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat.
Baca Juga: Usai Sholat Idul Adha, Pulau Bali Diguncang Gempa Lumayan Besar