Meningkat Klaster Baru di Perkantoran, Berikut 14 Tips Hindari Penularan Covid-19 di Kantor

- 30 Juli 2020, 14:01 WIB
.*Istockphoto.com
.*Istockphoto.com /

RINGTIMES BALI – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.

Baca Juga: Astaga Pelaku Pembakar Poster Rizieq, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rincian klaster tersebut sebagai berikut, kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.

Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius.

Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Jamaah Diminta Gaungkan 'Seruan Dari Masjid Usai Salat

Satgas Nasional pun mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik.

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor)

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x