RINGTIMES BALI -Warga kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) dihebohkan dengan terjadinya pembunuhan di Jalan Faqih Usman, pelaku bernama David yang merupakan residivis
Kanit Reskrim, Iptu Irwan Siddik, membenarkan telah ternyadi pembunuhan dimana Pelaku baru keluar penjara sekitar 4 bulan lalu. Terlibat kasus kepemilikan senjata tajam. Minggu 26 Juli 2020.
David yang merupakan seoranf residivis kini kembali ke jruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ini Tips Merawat Orang Tua Jarak Jauh di Masa Pandemi, Salah Satunya Mengirim Makanan
Berita ini sebelumnya telah terbit di fixpalembang.com dengan judul Boy Dibunuh Karena Uang Rp 10 Ribu, Pelaku Baru Empat Bulan Keluar dari Bui
Polisi kini masih melakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku yang berusia 20 tahun itu.
"Masih kami periksa. Untuk lebih jelasnya, besok rilis oleh Kapolsek," kata Irwan.
Tak sampai tiga jam setelah menghabisi nyawa korban, David (20 tahun) pemuda yang menghabisi nyawa Boy Sandi (36 tahun), diringkus oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I.
Baca Juga: Larang Puluhan Aplikasi Tiongkok, India Kini Seret Founder ALibaba Grup Jack Ma ke Meja Hijau
"Pelaku kami tangkap di! rumahnya tadi pagi pukul 03.00 WIB, masih wilayah SU I. Ada barang bukti juga kita amankan, senjata tajam pisau rencong," terang Irwan.