Pertalite dan Premium akan Dihapus, Ini Pernyataan Pertamina

- 2 Juli 2020, 07:00 WIB
Iliustrasi pengisian BBM di SPBU.*
Iliustrasi pengisian BBM di SPBU.* /PERTAMINA

RINGTIMES BALI  - Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan akan dihapus secara bertahap oleh PT Pertamina (Persero). BBM tersebut adalah jenis research octane number (RON) 88 atau Premium dan RON 90 atau Pertalite.

Penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.

Adapun penghapusan kedua bensin itu dilakukan secara bertahap, yakni;

Baca Juga: Juni 2020, Bali Alami Inflasi, Harga Emas Justru Naik

Langkah Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Langkah Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Langkah ketiga: Produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Baca Juga: Kali Perdana, FPA Bali Gelar Musyawarah di Tengah Pandemi Covid-19

Berita ini sebelumnya telah terbit di Jurnalpresisi.com dengan judul Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pihak Pertamina: Masyarakat Tidak Usah Khawatir

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.

Seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.

"Sesuai ketentuan, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” katanya dalam tulisan siaran pers.

Baca Juga: Klaster Baru Penyebaran Covid-19 Menghantui Pasar Tradisional Bali

Namun, sejauh ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam pernyataannya.

Selain PremiumPertamina masih menyediakan jenis BBM Umum Perta Series yang meliputi Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo. Serta Dex Series antara lain Pertamina Dex dan Dexlite.

Baca Juga: ASDP Ketapang Bantu 1.500 Rapid Test Untuk Pengemudi Truk Logistik

"Pertamina masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Karenanya masyarakat tak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tutupnya.***(Eggy Awang/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x