Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda, Kemendagri Jadi Jembatannya

- 18 Juni 2020, 11:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /@kemendagri

Oleh karena itu, kita membentuk tim bersama dengan Kemendes untuk menyampaikan katakanlah menggedor pintu teman-teman Bupati, 160 kabupaten. Kita membuat 16 tim, satu tim itu menggedor 10 supaya cepat, tapi rupanya masih ada yang lambat,” ungkap Mendagri.

Setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menko PMK dan Menteri Desa aturan yang diubah yakni bupati cukup memberikan surat kuasa, jadi hanya sepotong surat kuasa setelah desa melaksanakan musyawarah desa dan membuat APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

Nah, begitu APBDes sudah ada melalui musyawarah desa, kemudian cukup surat kuasa dari Bupati, Ibu Menteri Keuangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan. Dan ini memotong birokrasi sehingga prosedurnya bisa cepat,” jelasnya.

Akhirnya dari 15 persen, lanjut Mendagri, karena ada peraturan yang dipotong dan percepatan tim-tim ini sehingga lebih dari 95 persen saat ini BLT dana desa sudah sampai.

Baca Juga: Mengungkap Dugaan Suap Perizinan di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi

Ada beberapa daerah yang memang belum, lanjut Mendagri, seperti daerah-daerah yang permasalahan desanya tadi belum clear seperti desa di daerah eks daerah Lapindo, kemudian juga beberapa daerah di Papua.

Nah, ini kami sudah sepakat tadi akan ada langkah di eselon I di Kemendagri, Dirjen Pemdes bersama dengan eselon I di Mendes, dan akan berkoordinasi dengan eselon I yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” katanya.

Pilihannya, menurut Mendagri, cukup APBDes dengan surat. Ia menambahkan kalau memang cukup, APBDes dengan surat kuasa dari Bupati, maka tim dari Kemendagri akan mengejar kepada mereka.

Baca Juga: Irfan Hakim Bangga Sang Anak Telah Lulus Ditengah Pandemi Covid-19

Namun, Mendagri sampaikan jikalau tidak perlu surat dari Bupati, aturannya bisa dibuat lebih fleksibel oleh Kementerian Keuangan, maka dapat dilakukan dan kemudian tentunya juga koordinasi dengan BPKP dan BPK setelah itu bisa disalurkan melalui mekanisme revisi tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x