Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda, Kemendagri Jadi Jembatannya

- 18 Juni 2020, 11:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /@kemendagri

Baca Juga: Ungkap Ustadz Adi Hidayat Hati-Hati Jika Ada Banyak Cicak di Rumah

Oleh karena itulah, Mendagri sampaikan di sini peran Kepala Daerah menjadi sangat penting untuk bisa menyinkronkan karena memiliki kewenangan diskresi terkait data agar memvalidasi dengan cepat, mengirimkan, setelah itu menyesuaikan dengam semua skema yang masuk ke daerahnya masing-masing, bagian dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dan desa.

Saya pribadi selaku Mendagri menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Kepala Daerah yang mampu untuk mengelola tanpa ada gaduh-gaduh dan tepat sasaran, bisa diatasi, bahkan lubang-lubang yang mungkin celah-celah yang sangat mungkin terjadi itu bisa ditutup oleh teman-teman Kepala Daerah dengan skema yang ada di dalam kewenangannya,” jelasnya.

Daerah-daerah, lanjut Mendagri, yang Kepala Daerahnya mampu melakukan inovasi, kreasi dan menutup persoalan itu enggak ada masalah, tapi kalau seandainya ada yang pasif, inilah terjadi saling menyalahkan.

Baca Juga: Terbaru, Laptop dengan Jaringan 5G di Dunia Mulai Dijual di AS

Pada kesempatan itu, Mendagri mengimbau Kepala Daerah agar mampu berkreasi dan berinovasi dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran bansos ini ada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, desa sehingga betul-betul prinsip transparansi dan kecepatan benar-benar bisa dilakukan.

Kemendagri, menurut Tito, juga mendukung upaya-upaya untuk penyaluran dana desa sebagaimana diketahui bahwa Presiden juga menginstruksikan agar sebagian dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.

Nah oleh karena itu, Mendagri sampaikan bahwa di desa ini untuk programnya diatur oleh Mendes PDTT kemudian untuk perangkat desanya oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri untuk pembinaan perangkat desanya yang perlu disinkronisasi.

Kemendagri, menurut Tito, dari awal sudah melakukan sinkronisasi membuat tim terpadu dengan Kemendes PDTT sehingga terjadi percepatan-percepatan meski ada ada hambatan terkait Peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa dana desa bisa dicairkan ke desa kalau ada validasi dan setelah ada validasi surat dari Kepala Daerah tingkat II masing-masing karena ada 160 kabupaten yang terlambat.

Baca Juga: Berikut Ini Macam-macam Tips untuk Naik Pesawat saat Normal baru

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x