Sementara itu, Sekretaris Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno, menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah membongkar tuntas, menghentikan dan menindak, berbagai kelompok masyarakat penyebar khilafahisme.
Mereka tersebar di kampus perguruan tinggi, dan di lungkungan lembaga instansi pemerintah.
Forum juga mendesak DPR RI mencabut RUU HIP dan pemerintah harus menolak.
Baca Juga: Kekalahan Ruben Onsu Diberi Dua Tawaran dari Pihak I Am Geprek Bensu
"Kekeliruan yg mendasar bila penjabaran Pancasila sebagai staatfundamentalhorm justru diatur dalam UU. Sebab penjabaran pelaksanannya telah diatur UUD 45."
Kepada segenap komponen bangsa, khusunya elit, diminta untuk fokus pada upaya merangi Covid-19, menempatkan kepentingan bangsa-negara di atas segalanya, serta tidak manfaatkannya untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
Forum mendesak MPR RI, DPR RI, dan Pemerintah RI, serta masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasar Pancasila secara murni dan konsekwen. Hal ini akan berhasil hanya melalui upaya konstitusional melakukan kaji ulang atas perubahan UUD 45.