Balita di Jakarta Dinyatakan Sembuh dari COVID-19

- 27 Mei 2020, 08:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi/kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi/kanan) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Idham Aziz (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. //ANTARA/Fakhri Hermansyah

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan berdasarkan peta risiko yang ada, kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai menurun sementara di Jawa Timur sedang mengalami kenaikan.

"Jakarta sudah mulai menurun. Namun, pemudik yang balik nanti bila tidak dicegah bisa menimbulkan second wave (gelombang kedua)," kata Wiku dalam jumpa pers secara daring yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dipantau dari Jakarta, Selasa 26 Mei 2020.

Baca Juga: Pemprov Jatim Memperpanjang PSBB ‘Surabaya Raya’ Sejak 26 Mei

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) akan menyelenggarakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di 74 lokasi pusat UTBK.

"UTBK akan diselenggarakan di 74 UTBK Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Tanah Air," ujar Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Mohammad Nasih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Salah satu protokol kesehatan di era normal baru untuk tempat kerja agar bisa kembali menjalankan bisnisnya mensyaratkan pekerja tidak boleh terlalu lelah agar tidak menurunkan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan COVID-19, termasuk anjuran meniadakan sistem kerja shift.

Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kota Tua Ditutup, Kali Besar Dipadati Warga Tak Taat PSBB Sampai Tak Kenakan Masker Saat Pandemi

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x