2. Apabila tidak memiliki KPS, dapat mengajukan permohonan pada pihak aparat desa seperti RT/RW dan disampaikan ke Kelurahan atau Desa
3. Apabila bersangkutan layak mendapatkan BLT, maka Kepala Desa akan melaporkannya ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Baca Juga: Cek Laman eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Siap Dicairkan
Baca Juga: Syarat BLT Rp17,4 Juta untuk Keluarga, Berikut Rinciannya
4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, penerima akan mendapatkan katu PKH dan haknya dapat dicairkan pada bank yang telah ditentukan.
Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali dari usia kehamila 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pada usia kandungan 7-9 bulan.
2. Apabila Ibu hamil melahirkan akan mendapatkan suplemen vitamin
3. Apabila melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitasi kesehatan
4. Masa Nifas, Ibu melahirkan melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca persalian setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.