Baca Juga: BLT UMKM 2,4 Juta Segera Dibuka, KemenkopUKM Tegaskan Tak Pernah Rilis e-Form Pendaftaran
1. Membawa buku tabungan
2. Membawa kartu AT
3. Membawa KTP
4. Membawa surat peryataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. Notifikasi SMS atau pemberitahuan penerima BLT UMKM 1,2 juta dari BRI
Perlu diketahui, penyaluran bagi penerima yang mendapatkan BLT UMKM hanya diberikan seseorang yang benar-benar mendirikan usah mikro (kecil) dan harus memenuhi syarat berikut.
1. Warga Negara Indonesia Asli (WNI)
2. Bukan ASN, TNI, POLRI, dan Pegawai BUMN
3. Memiliki kekayaan paling banyak Rp.50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha