Mahfud MD Menanggapi KLB Demokrat, ‘Pemerintah Tidak Ikut Campur’

- 6 Maret 2021, 17:00 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

RINGTIMES BALI - Menanggapi kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa melarang atau pun mendukung terselenggaranya KLB Partai Demokrat tersebut.

Sikap tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Merespons KLB Demokrat Ilegal, AHY: Moeldoko Bukan dari Kader Demokrat

Tanggapan mengenai masalah KLB Partai Demokrat itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

"Sesuai UU 9/98 pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," tulisnya.

Mahfud MD juga menyebutkan bahwa hal seperti ini pernah terjadi pada zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati.

Baca Juga: Partai Demokrat Bakal Pecat 7 Kadernya yang Diduga Terlibat Upaya Kudeta AHY

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x