Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 28 Februari 2021, 16:15 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersanka korupsi kasus gratifikasi
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersanka korupsi kasus gratifikasi /Dok. KPK

Sedangkan tersangka Agung selaku pemberi uang ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sampaikan Salam Perpisahan Pada Marzuki Alie, Yan Harahap: Cap sebagai Penghianat Akan Tetap Melekat

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Lebih lanjut, Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rahmat akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.

Selain itu, tersangka pemberi uang, Agung Sucipto akan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Dugaan Partai Demokrat Digunakan sebagai 'Kendaraan' Pilpres, Demokrat Pecat 6 Kader GPKPD

Firli menuturkan bila ketiga tersangka tersebut akan dipastikan tidak tertular ataupun menularkan virus Covid-19 dan akan menjalani isolasi mandiri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x