Maury mengajak masyarakat Papua untuk berperang melawan Miras, Narkoba, dan sejenisnya yang akan merugikan masyarakat di Papua.
“Kami tokoh agama meminta dan mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk mari bersama-sama menyatukan tekad dan tindakan menyatakan perang melawan minuman keras, narkoba, dan penyakit sosial lainnya di Papua,” tutur Maury.
“Demi terciptanya Papua aman, Papua damai, dan sejahtera,” lanjutnya.
Baca Juga: 7 Dampak Berbahaya Akibat Konsumsi Alkohol Berlebihan
Dilansir dari Antaranews.com, Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Perpres tersebut berisi tentang kebijakan perizinan investasi bagi industri Miras di Papua, Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.***