Kemendikbud Umumkan Kebijakan Dana BOS dan DAK, Honor Guru Tidak Dibatasi

- 26 Februari 2021, 13:00 WIB
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK.
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK. /Dok. Kemdikbud

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi).

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi)

Lebih lanjut, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor tidak akan dibatasi jika penggunaannya dalam konidisi bencana darurat yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021

Sekolah negeri maupun swasta jika dalam kondisi normal maka pembayaran maksimal sebesar 50 persen.

Selain itu, bagi sekolah yang memiliki sisa dana BOS dipersilahkan untuk memberikan nya kepada tenaga pendidik.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jeremi menambahkan bila daerah-daerah yang telah ditetapkan dalam kondisi sebagai daerah bencana, makan ketetapan pembayaran honor bisa lebih dari 50 persen.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x