Kemendikbud Umumkan Kebijakan Dana BOS dan DAK, Honor Guru Tidak Dibatasi

- 26 Februari 2021, 13:00 WIB
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK.
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK. /Dok. Kemdikbud

Mendikbud menjelaskan bila pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk BOS sebesar Rp52,5 triliun dengan target sasaran 216.662 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Baca Juga: Kemensos Lelang Mobil 300 Mobil untuk Bantuan Penanggulangan Bencana

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan di tahun ini setiap daerah akan mendapatkan dana yang berbeda-beda sesuai dengan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut adalah rincian tentang rincian nilai satuan biaya peserta didik per tahunnya sesuai dengan jenjang masing-masing:

Baca Juga: Terkait Isu Kudeta AHY, SBY: Demokrat Not for Sale

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai Rp1.960.000 (tertinggi).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai Rp2.480.000 (tertinggi).

 Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai Rp3.470.000 (tertinggi).

Baca Juga: Cek Fakta: Fadli Zon Diciduk Bersama Selingkuhannya di Kamar Hotel, Ternyata Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x