Kemendikbud Umumkan Kebijakan Dana BOS dan DAK, Honor Guru Tidak Dibatasi

- 26 Februari 2021, 13:00 WIB
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK.
Mendikbud Nadim Makarin sosialisasikan kebijakan terkait Dana BOS dan DAK. /Dok. Kemdikbud

RINGTIMES BALI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan pada Kamis, 25 Februari 2021 terkait tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2021.

Dana BOS dan DAK merupakan bagian dari kebijakan kemendikbud untuk meningkat kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kebijakan tersebut memberikan hasil positif kepada daerah-daerah yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Maksimum 2 NIK Bisa Dapat, Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Besok

“Hari ini menggembirakan untuk kita semua karena melalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T,” jelasnya yang Ringtimesbali.com kutip sitsu Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan bila mekanisme anggaran telah disusun secara afirmatian dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.

Nadiem menuturkan bila BOS dan Dak berhasil mengurangi keterlambatan dan sekitar 32 persen dengan tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019 kemarin.

Baca Juga: Nilai Tindakan Moeldoko Rugikan Presiden Jokowi, SBY: Pelaku GPKPD Itu Masih Bergerak

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap mantan bos Gojek tersebut.

Kebijakan tersebut telah terbit melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x