Cek Fakta, Kapolri Listyo Sigit Dikabarkan Seret Rocky Gerung Ke Penjara, Ini Faktanya

- 24 Februari 2021, 12:00 WIB
Rocky Gerung terlihat diseret paksa Polri ke penjara di dalam sebuah foto.*
Rocky Gerung terlihat diseret paksa Polri ke penjara di dalam sebuah foto.* //Hasil tangkap layar kanal Youtube/Rocky Gerung Official

RINGTIMES BALI – Cek fakta, beredar narasi di media sosial yang mengatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo berhasil menyeret Rocky Gerung ke penjara usai dikenakan pasal berlapis.

Narasi dan video tersebut beredar luas pada kanal youtube Suara Istana pada 21 Februari 2021 lalu yang berdurasi 10 menit 14 detik.

Rocky Gerung saat ini menjadi buah bibir perbincangan masyarakat terkait pernyataan kontroversialnya saat mengkritik presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Kapolri Beri Izin Kompetisi Sepak Bola dengan Penegakan Prokes

Dilansir dari ringtimesbali.com sebagaimana video dalam kanal youtube Suara Istana 21 Februari 2021 memperlihatkan Rocky Gerung mengkritik cara berpikir Presiden Jokowi terkait cara merevisi sesuatu.

“Kekotoran di hulu itu sebenarnya saya itu mau saya sebut presiden supaya revisi cara dia berfikir, revisi otaknya. Mungkin kata revisi dianggap kasar. Saya minta kepada presiden mengubah cara beliau berfikir,” kata Rocky Gerung.

Peryataan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung inilah yang menjadi buah bibir hingga saat ini, bahkan dikabarkan Kapolri berhasil menyeret Rocky Gerung ke dalam penjara.

Baca Juga: Kapolri Selektif Terapkan UU ITE, Dianggap Pasal Karet dan Kerap Dikriminalisasi

Saat ini Rocky Gerung telah terseret kasus dengan pasal penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x