Isu Kriminalisasi Tenaga Kesehatan di Sumut, Muncul Petisi 'Jangan Kriminalisasi Nakes'

- 23 Februari 2021, 14:06 WIB
Ilustrasi Nakes.
Ilustrasi Nakes. /covid19.go.id

Sebagai organ internal, Tim Satgas Covid-19 disarankan ikut bertanggung jawab atas kasus ini (tidak boleh berlepas tangan).

Sikap abai Tim Satgas Covid-19 dianggap menyalahi tugas dan fungsi, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

Selain itu, inisiator menyarankan aparat hukum untuk tidak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus.

Baca Juga: Kemenkes Perbarui Aplikasi Allrecords TC19 untuk Rekam Data Covid-19

Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Twitter, petisi ini dapat ditandatangani melalui link berikut: chng.it/28Sb4BxB atau https://www.change.org/o/gerakan_merawat_akal_sehat.

Tinjauan terakhir (pada 23 Februari 2021, sekira pukul 11:00WITA) mengabarkan bahwa petisi ini telah ditandatangani sekira 1.895 dari 2.500 orang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x