RINGTIMES BALI – Gerakan Merawat Akal Sehat mengajak masyarakat menandatangani petisi terkait pemberhentian kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) RSUD Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Dilansir Ringtimesbali.com dari laman Change.org, inisiator petisi diprakarsai oleh 9 orang, yakni DS, DN, AA, EK, AS, NDM, SH, KE, dan BP.
Tidak hanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid‑19. Petisi ini juga ditujukan kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia), Kejaksaan Negeri Siantar, dan Kepolisian RI.
Dalam kasus ini, oknum kriminal menggunakan pasal penistaan agama kepada petugas medis.
Kronologi mengabarkan bahwa kasus bermula ketika petugas medis menangani jenazah almarhum Z usia 50 tahun, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, 20 September 2020.
Almarhum berasal dari Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Prediksi Berakhirnya Pandemi Covid-19, Bill Gates: Mungkin Akan Bebas Tahun 2022
Almarhum dimandikan oleh empat laki-laki petugas forensik rumah sakit tersebut, dua diantaranya berstatus sebagai perawat.
Merujuk dari fatwa pengurus MUI Pematangsiantar, Sang Suami melaporkan kasus ini ke polisi dengan tuduhan penistaan agama, meski sebelumnya menyatakan setuju dengan proses tersebut.