Untuk usaha perseorangan mikro dan kecil, Anda bisa memilih izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMKM bisa dengan datang langsung ke dinas terkait atau bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan, pihaknya berusaha memberikan berbagai kemudahan termasuk dalam sistem perizinan.
"Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha," ucapnya 16 Agustus 2018 lalu dikutip dari instagram @kemenkopukm, Senin 22 Februari 2021.
Untuk mengurus perizinan IUMK melalui OSS sebagai salah satu syarat mendaftar BLT UMKM di tahap 3, Anda bisa mengunjungi website oss.go.id dan melakukan pendaftaran akun.
Pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan.
Dengan memiliki NIB Anda akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar dan dilindungi hukum sehingga bisa naik kelas.***