Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Batas Waktu Pencairan hingga 18 Februari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Bila sudah mengetahui penyebab hal tersebut, maka rekening akan dikembalikan lagi kepada pekerja.
Nantinya mereka akan diperintahkan untuk membuat rekening baru, yang dimana Menaker menyarankan buat rekening dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika sudah selesai para pekerja akan secepatnya mengumpulkan kembali rekening baru itu, ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Berikutnya, data rekening baru tersebut akan divalidasi dan diverifikasi dan akan dikembalikan lagi ke Kemnaker.
Oleh pihak Kemnaker, nantinya akan disalurkan kembali ke bank penyalur yang nantinya akan diberikan kepada para pekerja.
Baca Juga: Sudah Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditarik Kembali oleh Bank, Simak Penjelasannya
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu, ada sekitar 1,6 juta pekerja yang belum dapat subsidi gaji dikarenakan masalah rekening itu.
Maka mereka yang sudah dapat dana BSU itu, ada sekitar 23,3 juta pekerja dengan dana total 27,9 triliun.
Rincian lengkapnya, pada termin satu terdapat 12,2 pekerja yang sudah dapat, dengan sisa pekerja yang belum dapat yaitu sekitar, 200 ribuan.