2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3, Kemenkop Targetkan 12 Juta Pelaku Usaha Mikro di 2021
Dan ingat, pastikan Anda mendaftar program BLT UMKM ini di link yang benar. Sebelumnya di tahap 1 Kemenkop membuka pendaftaran jalur offline dan online, tahap 2 offline dan online di Dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Nah untuk tahap 3 belum ada skemanya ya. Pastikan Anda mendapatkan informasi dan link resmi dari Dinas Koperasi pastinya.***