Ambrocius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Edi Hasibuan: Polri Tegas

- 27 Januari 2021, 10:15 WIB
Ambrocius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Edi Hasibuan: Polri Tegas.
Ambrocius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Edi Hasibuan: Polri Tegas. /Humas Polri

RINGTIMES BALI - Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai oleh Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada Senin kemarin dengan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Pihak kepolisian kemudian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini Selasa 26 Januari yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

Baca Juga: Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Selasa 26 Januari 2021.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo Yuwono.

Baca Juga: 'Radikalisme Good Looking' ala Menag Fachrul, Habib Rizieq Aja Ditangkap di Arab Bawa Bendera HTI

Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.

Sementara itu, dilansir dari Antara Direktur Eksekutif Lembaga kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai proses hukum terhadap politisi Ambroncius Nababan terkait ujaran rasisme merupakan bentuk tegasnya Polri.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bareskrim Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x