Baca Juga: WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Untuk diketahui bersama merujuk terbitnya 2 Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi
“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021,” ujarnya.
Sementara data Satgas Covid-19 menunjukkan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia makin hari makin meningkat per 26 Januari angkanya mencapai 1. 012.350.***