Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Selanjutnya anda bisa datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah dokumen yang diperuntukkan.
Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan untuk proses pencairan:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Syarat BPUM Tahun 2021
- Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Bantuan langsung tunai UMKM bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Saat proses pencairan BPUM, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.***