Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Disuntikkan pada 15 Orang dengan Kondisi ini

- 18 Januari 2021, 14:15 WIB
Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Disuntikkan pada 15 Orang dengan Kondisi ini.
Vaksinasi Covid-19 Tidak Bisa Disuntikkan pada 15 Orang dengan Kondisi ini. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

RINGTIMES BALI – Pemberian Vaksin Covid-19 telah dilakukan secara perdana pada Rabu, 13 Januari 2021 dan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin sinovac tersebut. Namun, ada beberapa kriteria orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.

Setelah dikeluarkannya EUA oleh BPOM dan mendapat cap halal dan suci dari MUI, pemberian vaksin Covid-19 diberikan secara bertahap pada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Dapat Izin dari BPOM dan MUI, Siap Diedarkan

Vaksin Covid-19 ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencapai herd immunity.

Meski demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan atau diberikan vaksin Covid-19 ini karena mempertimbangkan beberapa kondisi calon penerima vaksin.

Hal ini juga telah disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanngulan Penyakit Kemenkes No. HK.02.2/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terlampir dalam format skrining.

Format skrining tersebut melampirkan beberapa pertanyaan berjumlah 16 sebelum pemberian vaksin Covid-19.

Selain itu, pemberian vaksin sinovac pada skrining tersebut dilakukan dengan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indoensia (PARDI).

Seperti yang dikutip Ringtimes Bali dari postingan Instagram @divisihumaspolri, Tidak semua orang boleh diberikan vaksin covid-19, terdapat beberapa kriteria orang yang tidak boleh divaksinasi covid-19 meliputi:

  1. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Proses vaksinasi ini bisa diberikan kepada golongan dengan riwayat penyakit ini ketika kondisinya terkontrol dengan baik.
  2. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  3. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid
  4. Menderita penyakit kanker, kelainan darah dan penerima produk darah atau transfuse
  5. Menderita penyakit Diabetes Melitus dengan pengecualian penderita diabetes mellitus tipe 2 terkontrol dan HbATC di bawah 58 mmol/mol atau 75 persen dapat memperoleh vaksinasi.
  6. Menderita HIV, apabila seseorang pengidap HIV CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui maka vaksin tidak diberikan.
  7. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih besar 37,5 derajat Celsius, maka pemberian vaksin ditunda
  8. Pernah menderita Covid-19
  9. Ibu hamil menyusui
  10. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir
  11. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena covid-19
  12. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang
  13. Menderita penyakit jantung dan ginjal
  14. Menderita penyakit Autoimun Sistemik
  15. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rheumatoid Arthritis.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x