Setelah membuka website ini, Anda tinggal memeriksa data dengan memasukkan nomor KIS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika nama Anda tidak terdaftar saat mengecek di cekbansos.siks.kemensos.go.id atau aplikasi, Anda bisa mendaftar.
Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Ini Berlanjut di Tahun 2021, Mulai Kartu Prakerja hingga Subsidi Listrik
Caranya cukup membawa KTP dan KK ke kantor kepala desa atau lurah. Di desa atau kelurahan, Anda akan diminta mengisi data atau form.
Desa akan melaporkan ke camat dan diteruskan ke Kementerian Sosial agar bisa didaftarkan sebagai peserta DTKS. Ketika Anda sudah terdaftar sebagai peserta DTKS maka Anda akan menerima bantuan dari pemerintah.***