Calon penerima harus diusulkan oleh lembaga pengusul BLT UMKM yakni antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Lembaga penyalur Program Kredit Pemerintah terdiri atas :
Baca Juga: Cek NIK KTP, Login eform.bri.co.id untuk BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Tidak Ada Namamu Lakukan Ini
1. BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK
2. BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.***