Untuk diketahui, setelah Anda mendaftar di tahap 2, maka data Anda akan diverifikasi dan divalidasi keabsahannya apakah layak mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Pihak kemenkop setelah menerima data, kemudian melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari lembaga pengusul.
Pembersihan data yang dimaksud adalah melalui penghapusan data calon penerima BPUM itu tadi yang memiliki kriteria tidak sesuai dengan PermenKUKM No.6 tahun 2020.
Baca Juga: Modal NIK KTP Dapatkan BLT Rp1 Juta dari Kemdikbud di 2021, Cek Caranya di Sini
Kementerian Koperasi dan UKM akan memperpanjang program BLT UMKM ditahun 2021. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur Sipil Negara (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH Wajib Tahu, Tanggal 15 Januari 2021 Ada Hal Penting, Cek di Sini