- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening tidak tercatat
- Rekening telah dibekukan oleh bank
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Dua Kali, Simak Penjelasannya untuk Tahap 3
Sementara itu, pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 harus memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No.14 tahun 2020:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan