Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pada APBN 2021 telah mencadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.
Dengan demikian, nanti para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.
Baca Juga: Tak Hanya 5 Kemudahan Seleksi PPPK, Guru Honorer Juga Bisa Peroleh Penambahan Gaji dan Masa Kerja
Penaikan tunjangan ini adalah kenaikan kelas bagi para guru honorer.
Selama ini, banyak guru honorer gajinya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang rela tak dibayar berbulan-bulan.
Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Cara Praktis Cegah Kegemukan, Berikut Deretan Penyakit Akibat Obesitas
Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021.***