Naik Kelas, Berikut Besaran Gaji Guru Honorer Jika Lulus Seleksi PPPK 2021

- 29 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /pixabay.com/TukangFoto

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: 10 Ide Resep Terbaik Makanan Vegetarian

Berdasarkan data Kemendikbud, pada tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.

Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang.

Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Baca Juga: Primbon Jawa, 5 Mitos Hewan Masuk Rumah, Diyakini Bisa Ketiban Rezeki Hingga Musibah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Di kala pandemi Covid-19, pemerintah juga sudah memberikan bantuan tambahan honor bagi guru honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Paling terbaru, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta pada Desember 2020.

 Baca Juga: Kolesterol Tinggi Pemicu Penyakit Jantung, Konsumsi 6 Makanan Rendah Kolesterol

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x