- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
-Tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati.
Baca Juga: 10 Ide Resep Terbaik Makanan Vegetarian
3. Diberhentikan dengan Tidak Hormat
- Penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar dan Pancasila.
-Dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara minimal 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
Baca Juga: Tak Hanya 5 Kemudahan Seleksi PPPK, Guru Honorer Juga Bisa Peroleh Penambahan Gaji dan Masa Kerja