Tak Hanya 5 Kemudahan Seleksi PPPK, Guru Honorer Juga Bisa Peroleh Penambahan Gaji dan Masa Kerja

- 29 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas.
Ilustrasi guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK: Kemendikbud mengharapkan para guru untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman agar mampu menginspirasi dan mencapai profesionalitas. /ANTARA/Muhammad Adimaja

5. Biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumya di tahun sebelumnya ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Fantastis, Senam Kegel Meningkatkan Kualitas Kehidupan Seksual Pria dan Wanita

Selain kelima kemudahan tersebut, peserta yang lolos seleksi PPPK  akan mendapatkan keuntungan berupa gaji setara PNS dan kesempatan penambahan masa jabatan.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada peringatan Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut guru honorer yang lulus seleksi PPPK akan menerima gaji setara PNS.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Presiden, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman setkab.go.id

Baca Juga: Zodiak Taurus 28 November 2020, Diramalkan Rentan terhadap Infeksi Saluran Kemih

Sebelumnya , dilansir dari laman resmi bkn.go.id, Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian, Suharmen mengatakan  masa kerja PPPK berlangsung paling singkat 1 tahun.

Masa kerja tersebut bisa bertambah karena beberapa hal, diantaranya:
1. Kebutuhan instansi
2. Pencapaian kinerja
3. Kesesuaian kompetensi

Penambahan masa kerja PPPK harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab.go.id bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x